Makalah Zakat Emas dan Perak


MAKALAH
Zakat Emas dan Perak
Disusun guna untuk memenuhi tugas makalah Zakat Infaq dan Shadaqah
Dosen Pengampu : Zahrotun Nafisah, L.c, M.H.I


 


Disusun Oleh:

  Ahmad Saifudin (151420000036)

Airin Ayu Daniswari (151420000041)
Yuni Santika (151420000023)


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS NAHDLOTUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Jepara, 23 Maret 2016


Penyusun













DAFTAR ISI

Halaman Judul......................................................................................................... i
Kata Pengantar....................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................ iii
BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................... 2
BABII
Pembahasan
A.    Landasan Hukum Zakat Emas dan Perak................................................... 3
B.     Nishab dan Syarat Zakat Emas dan Perak.................................................. 4
C.     Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak................................................... 5
D.    Zakat Emas dan Perak yang Menjadi Perhiasan......................................... 6
E.     Zakat Uang................................................................................................. 8
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat masdar dari zakaa, yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut bahasa, zakat adalah berkembang dan suci, yang maksudnya membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan allah dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain. Menurut syara’, zakat adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan syara’ dengan niat karena allah.
                 Secara umum, zakat terbagi pada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak satu sha’ (2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah shalat subuh sebelum shalat idul fitri.
     Zakat mal adalah zakat yag berhubungan dengan harta benda yang telah menjadi milik seseorang atau dengan cara syirkah. Dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Zakat mal terdiri atas beberapa macam, yaitu zakat emas perak dan uang, zakat zara’ah (hasil bumi), zakat ma’adin (barang tambang), zakat rikaz (harta temuan), zakat tijarah (perdagangan).
Dalam pelaksanaannya masih banyak di jumpai orang - orang islam yang belum membayar zakat. Apalagi mereka yang bisa dibilang kaya harta sehingga mereka mempunyai banyak uang, emas dan perak. Ada banyak faktor dan alasan yang mereka gunakan untuk tidak membayar zakat, diantaranya: meraka tidak tahu cara pembayaran dan harus mengeluarkan zakat berapa serta tidak mengerti mau mengeluarkan zakatnya. Dalam menghadapi permasalahan zakat ini, agama islam telah bersikap sangat tegas dalam menghadapi persoalan ini.
Dari sekilas penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa peran dari zakat sangat penting agar berlansungnya kehidupan bermasyarakat dan seolah-olah bisa mengambil ahli peran dari sebuah Negara yang mana salah satu perannya adalah memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang zakat emas dan perak. Mulai dari landasan hukum zakat emas dan perak, syarat-syarat dan hukum zakat emas dan perak, dan zakat emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan dan abarang simpanan.

B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana landasan hukum mengeluarkan zakat emas dan perak?
b.      Berapa nishab zakat emas dan perak?


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Landasan Hukum Zakat Emas dan Perak
            Zakat harta adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Emas dan perak mencakup segala sesuatu yang terbuat dari keduanya, seperti uang logam, perhiasan , lempengan-lempengan dari keduanya, dan sejenisnya. Emas dan perak disebut juga dengan mata uang, karena kedua jenis logam inilah yang menjadi standart  uang internasional terutama emas. Kewajiban zakat atas emas dan perak ini ditegaskan dalam Al-Quran, As-Sunnah dan ijma’. (Saleh al-Fauzan, hlm: 264)
Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya, telah dijelaskan dalam alqur’an pada surat at-Taubah ayat 34-35:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ۝ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ۝
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)
            Dalam salah satu hadis diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (emas dan perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak, pent) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”. (HR Muslim)
            Dari keterangan diatas sudah jelas, bahwa pemilik emas dan perak wajib mengeluarkan zakat karena jika tidak, ancaman dari Allah SWT sangat keras.
B.     Nishab dan Syarat Zakat Emas dan Perak
a.       Nishab zakat emas dan perak
Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram) dan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), sedangkan kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali). (Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:163)
     Dalam hadist nabi Muhammad SAW bersabda:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمٍ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٍ  يَعْنِى فِى الذَّهَبِ حَتًّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ فَمَا زَادَ فَحِسَابُ ذٰلِكَ .
"Bila Anda memiliki dua ratus dirham dan satu tahun telah berlalu (karena Anda memiliki satu), maka Anda akan dikenakan zakat kepadanya selama lima dirham. Dan Anda tidak diwajibkan untuk membayar zakat sedikit pun emas sampai -maksudnya Anda memiliki dua puluh dinar. Jika Anda sudah memiliki dua puluh dinar dan satu tahun telah berlalu (karena Anda memiliki satu), maka Anda akan dikenakan zakat kepadanya setengah dinar. Dan kelebihan dari (nishob), maka zakat disesuaikan dengan menghitungnya. (H.R. Abu Dawud).
Dirham dan dinar yang dimaksudkan dalam hadist tersebut ialah: satuan mata uang perak dan emas, yang merupakan standrat  zakat  perak dan emas di dalam syari’at islam. Pengertian dinar ini, disebut  juga dengan mitskal. Jadi 20 dinar, sama dengan 20 mitskal, dan istilah mitskal inilah yang sering kita jumpai di dalam kitab-kitab Fiqih mengenai zakat emas.
b.      Syarat zakat emas dan perak.
Untuk syarat dari Zakat Emas dan perak :
1.      Milik orang islam
2.      Mencapai haul
3.      Mencapai nishab
4.      Besar zakat 2,5 %
5.      Harus berupa emas murni atau perak murni (24K/99%), bukan campuran. Jika campuran, walaupun mencapai nishob, maka tidak ada kewajiban zakatnya, sebab berat aslinya kurang dari itu.
(Ma’rifatun, S.Pd.I )
C.     Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
       Ketika Seseorang membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.
Contoh menghitung zakat emas:
          Seorang ibu memiliki emas 200 gram. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp.80.000,-
Jadi zakatnya; 5 x Rp.80.000,- = Rp.400.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut. (Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 ).
Contoh menghitung zakat perak:
          Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram.
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram x Rp.8.000, =Rp.140.000,-
D.    Zakat Emas dan Perak yang Menjadi Perhiasan.
       Para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan. Jika perhiasan emas dan perak itu sudah mencapai nishab dan haul, mayoritas ulama bersepakat akan kewajiban zakat. Namun, jika perhiasan emas dan perak itu tidak mencapai nishab, ada ulama yang tidak mewajibkan mengeluarkan zakat dan ada pula yang mewajibkannya. Perbedaan pendapat itu terjadi dikalangan para shahabat, para tabi’in dan fuqaha. (Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 )
       Sebuah hadist diriwayatkan oleh Abu dawud dari amr bin Ash:
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مَعَهَا اِبْنَةٌ لَهَا وَفِيْ يَدِ ابْنَتِهَا مَسْكَتَانِ غَلِيْظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ لَهَا: أَ تُعْطِيْنَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعْتُهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا اِلَى النَّبِى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَتْ: هُمَا للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُوْلِهِ.
       “Hadits dari Amr bin ‘Ash, bahwa seorang perempuan mendatangi Rasulullah SAW bersama anak perempuannya, dan di tangan anak perempuan itu terdapat dua buah gelang emas yang berat. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah telah ditunaikan zakat (benda) ini? Perempuan itu menjawab: Tidak! Lalu Nabi bersabda: “Apakah kamu gembira jika Allah menggelangi kamu di hari kiamat dengan gelang neraka? Kemudian perempuan itu mencopot kedua gelang tersebut dan menyerahkannya kepada Nabi SAW. Lalu ia berkata, kedua gelang ini milik allah dan rasul-Nya” (H.R. Abu Dawud)
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daruquthni,:
دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ فَقَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ ص فَرَأَى فِيْ يَدِي سِخَابًا مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ: أَتُؤَدِّيْنَ زَكَاتَهُ؟ فَقُلْتُ: لاَ, أَوْ مَا شَاءَ اللهُ تَعَالَى. فَقَالَ: هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
"Aku masuk ke rumah Aisyah Ummul mu'miniin Beliau berkata: Rasulullah masuk ke rumahku, beliau melihat di tangan ku ada cincin dari perak, beliau bersabda: Apakah engkau keluarkan zakatnya? Aku menjawab, tidak!, atau Maa Syaa Allah Ta'ala. Nabi SAW bersabda: Dia menjadi sebab engkau masuk neraka." (H.R. Abu Daud dan Ad-Daruquthni)
Dari keterangan-keterangan di atas,  bahwa setiap perhiasan yang dimiliki oleh seseorang, wajib dikeluarkan zakatnya, ketika telah mencapai nishob dan haulnya. Jadi, setiap orang yang membeli perhiasan dari emas atau perak wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% sebelum dipakai.
Contoh:
Nyonya Inur memiliki emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh nyonya Inur adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp. 100.000,-/gr
Maka yang harus dikeluarkan sebesar;
105gr x Rp. 100.000 x 2,5% = Rp. 262.500,- (Andri Soemitra, M.A. hlm:414 )
Jadi, setiap orang yang memiliki emas dan perak wajib mengeluarkan zakatnya. Setiap pembelian emas dan perak, berapapun beratnya, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun selama emas dan perak itu dimiliki dan atau dijadikan sebagai simpanan/investasi, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun (haul), jika telah mencapai nishab.

E.     Zakat Uang
       Menurut pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah, zakat uang merupakan zakat emas dan perak karena uang pada zaman rosul terbuat dari emas dan perak. Jika pada saat ini Negara Indonesia memberlakukan uang kertas dan logam, dalam jumlah tertentu tetap dianggap senilai dengan uang emas dan perak sehingga kewajiban zakat tetap berlaku.
       Menurut ulama’ Syafi’iyah, “tidak wajib zakat karena uang kertas adalah hawalah (tanda penukaran) yang tidak shahih, karena tidak ada ijab dan qabul, kecuali apabila telah ditukar dengan emas atau perak dan telah berlalu waktu setahun”. Menurut ulama’ Hanbaliyah, “tidak wajib zakat melainkan apabila telah ditukar dengan emas atau perak”. Pendapat yang tidak mewajibkan zakat berdasarkan ‘illat (alasan hukum) yang mereka kemukakan, yakni tak ada ijab dan qabul yang sangat lemah itu, mengakibatkan hak fakir miskin dari tumpukan kekayaan orang-orang kaya terambil atau tertahan di kantong orang-orang kaya. (As-Shiddieqy. hlm: 95-96)
       Zakat uang wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nishab dan haul. Nishab uang adalah seharga 90 gram atau perak seharga 600 gram dan kadar zakatnya 2,5%, yang dikeluarkan tiap satu tahun sekali.
Contoh:
Pak Ahmad memiliki uang tabungan disebuah bank syari’ah sebagai berikut:

Tanggal
Debet
Kredit
Saldo
01/02/05
20.000.000

20.000.000
10/05/05

2.000.000
18.000.000
20/06/05

5.000.000
13.000.000
02/07/05
200.000

13.200.000
13/08/05

1.000.000
12.200.000
04/10/05

200.000
12.000.000
20/11/05
2.000.000

14.000.000
31/01/06
1.000.000

15.000.000

Jika asumsi harga emas adalah Rp.100.000,-/gr,
Nishabnya adalah: 90 x Rp.100.000,- = Rp. 9.000.000,-.
Jadi, tabungan Pak Ahmad sudah mencapai nishab haul sehingga wajib mengeluarkan zakatnya dengan perhitungan sebagai berikut:
Saldo terakhir              : Rp. 15.000.000,-
Zakatnya                     : 2,5% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 375.000,-
(Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 )



























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bahwasanya kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak telah di jelaskan dalam al Qur’an dan hadis. Ayat al Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak adalah surat At Taubah: 34-35. Kewajiban ini apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas. Nisab bagi emas ialah apabila telah mencapai 90 gram emas (murni 24 karat), sedangkan nisab bagi perak ialah apabila telah mencapai 200 dirham atau 600 gram (murni) dan kedua-duanya harus sudah berputar selama 1 tahun (haul). Adapun untuk nishab zakat uang maka zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak.


















DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. Menejemen baitul mal watamil, Pustaka Setia, 2013.
Andri Soemitra, M.A. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Kencana Prenada Media Group. 2009.
Al-Fauzan, Saleh, Al-Mulakhkhasul Fiqhi, Daar Ibnu Jauzi: Saudi Arabia, 2005.
Ma’rifatun, S.Pd.I. Modul Fiqih untuk Mts Kelas VIII. KKMTs. 02 Jepara, 2014.
As-Shiddiqey, Pedoman Zakat, Semarang, 1999.
Tag : MAKALAH
0 Komentar untuk "Makalah Zakat Emas dan Perak"

Back To Top