MAKALAH
Zakat Emas dan
Perak
Disusun guna
untuk memenuhi tugas makalah Zakat Infaq dan Shadaqah
Dosen Pengampu
: Zahrotun Nafisah, L.c, M.H.I
Disusun Oleh:
Ahmad Saifudin (151420000036)
Airin Ayu Daniswari (151420000041)
Yuni Santika (151420000023)
PROGRAM STUDI
PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
NAHDLOTUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNYA sehingga
makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan
banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan
memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun
menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin
masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah
ini.
Jepara, 23 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul......................................................................................................... i
Kata
Pengantar....................................................................................................... ii
Daftar
Isi................................................................................................................ iii
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang............................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah....................................................................................... 2
BABII
Pembahasan
A.
Landasan
Hukum Zakat Emas dan Perak................................................... 3
B.
Nishab
dan Syarat Zakat Emas dan Perak.................................................. 4
C.
Cara
Menghitung Zakat Emas dan Perak................................................... 5
D.
Zakat
Emas dan Perak yang Menjadi Perhiasan......................................... 6
E.
Zakat
Uang................................................................................................. 8
BAB
III
Penutup
A.
Kesimpulan................................................................................................ 10
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ditinjau dari
segi bahasa, kata zakat masdar dari zakaa, yang berarti berkah, tumbuh, bersih,
dan baik. Menurut bahasa, zakat adalah berkembang dan suci, yang maksudnya
membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya
dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan allah dan menyucikannya dari
sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain. Menurut syara’, zakat adalah
memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang tertentu yang telah
ditentukan syara’ dengan niat karena allah.
Secara umum, zakat terbagi pada
dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang
wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf untuk
dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya
sebanyak satu sha’ (2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1
Syawal setelah shalat subuh sebelum shalat idul fitri.
Zakat
mal adalah zakat yag berhubungan dengan harta benda yang telah menjadi milik
seseorang atau dengan cara syirkah. Dengan tujuan untuk membersihkan atau
mensucikan harta yang dimiliki. Zakat mal terdiri atas beberapa macam, yaitu
zakat emas perak dan uang, zakat zara’ah (hasil bumi), zakat ma’adin (barang
tambang), zakat rikaz (harta temuan), zakat tijarah (perdagangan).
Dalam
pelaksanaannya masih banyak di jumpai orang - orang islam yang belum membayar
zakat. Apalagi mereka yang bisa dibilang kaya harta sehingga mereka mempunyai banyak
uang, emas dan perak. Ada banyak faktor dan alasan yang mereka gunakan untuk tidak
membayar zakat, diantaranya: meraka tidak tahu cara pembayaran dan harus
mengeluarkan zakat berapa serta tidak mengerti mau mengeluarkan zakatnya. Dalam
menghadapi permasalahan zakat ini, agama islam telah bersikap sangat tegas
dalam menghadapi persoalan ini.
Dari
sekilas penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa peran dari zakat sangat penting
agar berlansungnya kehidupan bermasyarakat dan seolah-olah bisa mengambil ahli
peran dari sebuah Negara yang mana salah satu perannya adalah memakmurkan dan
mensejahterakan rakyatnya.
Dalam
makalah ini akan dibahas tentang zakat emas dan perak. Mulai dari landasan hukum zakat
emas dan perak, syarat-syarat dan hukum zakat emas dan perak, dan zakat emas
dan perak yang digunakan sebagai perhiasan dan abarang simpanan.
B.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana
landasan hukum mengeluarkan zakat
emas
dan perak?
b.
Berapa nishab zakat emas dan perak?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan Hukum
Zakat Emas dan Perak
Zakat
harta adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya.
Emas dan perak mencakup segala sesuatu yang terbuat dari
keduanya, seperti uang logam, perhiasan , lempengan-lempengan dari keduanya,
dan sejenisnya. Emas dan perak disebut juga dengan mata uang, karena kedua
jenis logam inilah yang menjadi standart
uang internasional terutama emas. Kewajiban zakat atas emas dan perak
ini ditegaskan dalam Al-Quran, As-Sunnah dan ijma’.
(Saleh al-Fauzan,
hlm: 264)
Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya, telah dijelaskan
dalam alqur’an pada surat at-Taubah ayat 34-35:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ
فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ
تَكْنِزُونَ
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada
mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas
dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka
dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)
Dalam salah satu hadis diriwayatkan
oleh Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak
yang tidak menunaikan haknya (emas dan perak) darinya (yaitu zakat), kecuali
jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak, pent) dijadikan
lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam,
lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu
dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu
dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga
diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau:
akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju
neraka”. (HR Muslim)
Dari
keterangan diatas sudah jelas, bahwa pemilik emas dan perak wajib mengeluarkan
zakat karena jika tidak, ancaman dari Allah SWT sangat keras.
B. Nishab
dan Syarat Zakat Emas dan Perak
a. Nishab zakat emas dan perak
Nishab emas sebesar 20 dinar
(90 gram) dan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), sedangkan kadar
zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul
(setahun sekali). (Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
hlm:163)
Dalam hadist
nabi Muhammad SAW bersabda:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ
عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمٍ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٍ يَعْنِى فِى الذَّهَبِ حَتًّى يَكُوْنَ لَكَ
عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ
عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ فَمَا زَادَ فَحِسَابُ ذٰلِكَ .
"Bila Anda memiliki dua ratus
dirham dan satu tahun
telah berlalu (karena Anda memiliki satu), maka Anda akan dikenakan zakat
kepadanya selama lima dirham. Dan Anda tidak diwajibkan untuk membayar zakat sedikit pun emas sampai
-maksudnya Anda memiliki dua puluh dinar. Jika Anda sudah memiliki dua puluh dinar dan satu
tahun telah berlalu (karena Anda memiliki satu), maka Anda akan dikenakan zakat
kepadanya setengah dinar. Dan kelebihan dari (nishob), maka zakat disesuaikan
dengan menghitungnya. (H.R. Abu Dawud).
Dirham dan dinar yang dimaksudkan dalam hadist tersebut ialah: satuan
mata uang perak dan emas, yang merupakan standrat zakat perak dan
emas di dalam syari’at islam. Pengertian dinar ini, disebut juga dengan
mitskal. Jadi 20 dinar, sama dengan 20 mitskal, dan istilah mitskal inilah yang
sering kita jumpai di dalam kitab-kitab Fiqih mengenai zakat emas.
b. Syarat zakat emas dan perak.
Untuk
syarat dari Zakat Emas dan perak :
1.
Milik orang islam
2.
Mencapai haul
3.
Mencapai nishab
4.
Besar zakat 2,5
%
5.
Harus berupa
emas murni atau perak murni (24K/99%), bukan campuran. Jika campuran, walaupun
mencapai nishob, maka tidak ada kewajiban zakatnya, sebab berat aslinya kurang
dari itu.
(Ma’rifatun,
S.Pd.I )
C.
Cara Menghitung
Zakat Emas dan Perak
Ketika Seseorang membayar zakat emas dan
perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau
perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan
terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat
dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka
dikeluarkan zakat sebesar 2,5% (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki
dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.
Contoh
menghitung zakat emas:
Seorang ibu memiliki emas 200 gram. Zakat
yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5
gram
Asumsi harga 1 gram
emas = Rp.80.000,-
Jadi zakatnya; 5 x
Rp.80.000,- = Rp.400.000,-
Zakat tersebut
dikeluarkan satu tahun sekali selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik
ibu tersebut. (Dr.H.
Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. hlm:164 ).
Contoh menghitung zakat
perak:
Harta
yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun.
Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700
gram perak = 17,5 gram.
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram x
Rp.8.000, =Rp.140.000,-
D. Zakat
Emas dan Perak yang Menjadi Perhiasan.
Para ulama berbeda pendapat tentang wajib
tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa
dipakai oleh perempuan. Jika perhiasan emas dan perak itu sudah mencapai nishab
dan haul, mayoritas ulama bersepakat akan kewajiban zakat. Namun, jika
perhiasan emas dan perak itu tidak mencapai nishab, ada ulama yang tidak
mewajibkan mengeluarkan zakat dan ada pula yang mewajibkannya. Perbedaan
pendapat itu terjadi dikalangan para shahabat, para tabi’in dan fuqaha. (Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
hlm:164 )
Sebuah hadist diriwayatkan oleh Abu dawud
dari amr bin Ash:
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ
عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ مَعَهَا اِبْنَةٌ لَهَا وَفِيْ يَدِ ابْنَتِهَا مَسْكَتَانِ
غَلِيْظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ لَهَا: أَ تُعْطِيْنَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ:
لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ
يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ:
فَخَلَعْتُهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا اِلَى النَّبِى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ. وَقَالَتْ: هُمَا للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُوْلِهِ.
“Hadits dari Amr bin ‘Ash, bahwa seorang
perempuan mendatangi Rasulullah SAW bersama anak perempuannya, dan di tangan
anak perempuan itu terdapat dua buah gelang emas yang berat. Maka Rasulullah
SAW berkata padanya: “Apakah telah ditunaikan zakat (benda) ini? Perempuan itu
menjawab: Tidak! Lalu Nabi bersabda: “Apakah kamu gembira jika Allah
menggelangi kamu di hari kiamat dengan gelang neraka? Kemudian perempuan itu
mencopot kedua gelang tersebut dan menyerahkannya kepada Nabi SAW. Lalu ia
berkata, kedua gelang ini milik allah dan rasul-Nya” (H.R. Abu Dawud)
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abu Daud
dan Ad Daruquthni,:
دَخَلْنَا
عَلَى عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ فَقَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ
ص.م فَرَأَى فِيْ يَدِي سِخَابًا مِنْ وَرِقٍ
فَقَالَ: أَتُؤَدِّيْنَ زَكَاتَهُ؟ فَقُلْتُ: لاَ, أَوْ مَا شَاءَ اللهُ تَعَالَى.
فَقَالَ: هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
"Aku masuk ke
rumah Aisyah Ummul mu'miniin Beliau berkata: Rasulullah masuk ke rumahku,
beliau melihat di tangan ku ada cincin dari perak, beliau bersabda: Apakah
engkau keluarkan zakatnya? Aku menjawab, tidak!, atau Maa Syaa Allah Ta'ala.
Nabi SAW bersabda: Dia menjadi sebab engkau masuk neraka." (H.R. Abu Daud
dan Ad-Daruquthni)
Dari keterangan-keterangan
di atas, bahwa setiap perhiasan yang
dimiliki oleh seseorang, wajib dikeluarkan zakatnya, ketika telah mencapai
nishob dan haulnya. Jadi, setiap orang yang membeli perhiasan dari emas atau
perak wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% sebelum dipakai.
Contoh:
Nyonya Inur memiliki
emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat
emas yang wajib dikeluarkan oleh nyonya Inur adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr.
Bila harga emas Rp. 100.000,-/gr
Maka
yang harus dikeluarkan sebesar;
105gr
x Rp. 100.000 x 2,5% = Rp. 262.500,- (Andri Soemitra, M.A. hlm:414 )
Jadi, setiap orang yang
memiliki emas dan perak wajib mengeluarkan zakatnya. Setiap pembelian emas dan
perak, berapapun beratnya, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun selama emas dan
perak itu dimiliki dan atau dijadikan sebagai simpanan/investasi, maka wajib
dikeluarkan zakatnya setiap tahun (haul), jika telah mencapai nishab.
E.
Zakat Uang
Menurut pendapat ulama Hanafiyah dan
Malikiyah, zakat uang merupakan zakat emas dan perak karena uang pada zaman
rosul terbuat dari emas dan perak. Jika pada saat ini Negara Indonesia
memberlakukan uang kertas dan logam, dalam jumlah tertentu tetap dianggap
senilai dengan uang emas dan perak sehingga kewajiban zakat tetap berlaku.
Menurut ulama’ Syafi’iyah, “tidak wajib
zakat karena uang kertas adalah hawalah (tanda penukaran) yang tidak shahih, karena
tidak ada ijab dan qabul, kecuali apabila telah ditukar dengan emas atau perak
dan telah berlalu waktu setahun”. Menurut ulama’ Hanbaliyah, “tidak wajib zakat
melainkan apabila telah ditukar dengan emas atau perak”. Pendapat yang tidak
mewajibkan zakat berdasarkan ‘illat (alasan hukum) yang mereka kemukakan, yakni
tak ada ijab dan qabul yang sangat lemah itu, mengakibatkan hak fakir miskin
dari tumpukan kekayaan orang-orang kaya terambil atau tertahan di kantong
orang-orang kaya. (As-Shiddieqy. hlm: 95-96)
Zakat uang wajib dikeluarkan jika sudah
mencapai nishab dan haul. Nishab uang adalah seharga 90 gram atau perak seharga
600 gram dan kadar zakatnya 2,5%, yang dikeluarkan tiap satu tahun sekali.
Contoh:
Pak
Ahmad memiliki uang tabungan disebuah bank syari’ah sebagai berikut:
Tanggal
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
01/02/05
|
20.000.000
|
|
20.000.000
|
10/05/05
|
|
2.000.000
|
18.000.000
|
20/06/05
|
|
5.000.000
|
13.000.000
|
02/07/05
|
200.000
|
|
13.200.000
|
13/08/05
|
|
1.000.000
|
12.200.000
|
04/10/05
|
|
200.000
|
12.000.000
|
20/11/05
|
2.000.000
|
|
14.000.000
|
31/01/06
|
1.000.000
|
|
15.000.000
|
Jika
asumsi harga emas adalah Rp.100.000,-/gr,
Nishabnya
adalah: 90 x Rp.100.000,- = Rp. 9.000.000,-.
Jadi,
tabungan Pak Ahmad sudah mencapai nishab haul sehingga wajib mengeluarkan
zakatnya dengan perhitungan sebagai berikut:
Saldo
terakhir : Rp. 15.000.000,-
Zakatnya : 2,5% x Rp. 15.000.000,- =
Rp. 375.000,-
(Dr.H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
hlm:164 )
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwasanya kewajiban mengeluarkan zakat emas dan
perak telah di jelaskan dalam al Qur’an dan hadis. Ayat al Qur’an yang
menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak adalah surat At
Taubah: 34-35. Kewajiban ini apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah
dijelaskan diatas. Nisab bagi emas ialah apabila telah mencapai 90 gram emas
(murni 24 karat), sedangkan nisab bagi perak ialah apabila telah mencapai 200
dirham atau 600 gram (murni) dan kedua-duanya harus sudah berputar selama 1
tahun (haul). Adapun untuk nishab zakat uang maka zakatnya disamakan dengan
zakat emas dan perak.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. Menejemen
baitul mal watamil, Pustaka Setia, 2013.
Andri Soemitra, M.A. Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah, Kencana Prenada Media Group. 2009.
Al-Fauzan, Saleh, Al-Mulakhkhasul Fiqhi, Daar Ibnu Jauzi: Saudi Arabia, 2005.
Ma’rifatun, S.Pd.I. Modul Fiqih untuk
Mts Kelas VIII. KKMTs. 02 Jepara, 2014.
As-Shiddiqey, Pedoman Zakat, Semarang,
1999.
Tag :
MAKALAH
0 Komentar untuk "Makalah Zakat Emas dan Perak"