KOPERASI

 Pengertian Koperasi

Secara Etimologi,koperasi berasal dari kata dalam bahsa Inggris yaitu cooperatives,merupakan gabungan dua kata co dan operation.Dalam bahsa Belanda disebut cooperatie,yang artinya adalah kerja bersama.Dalam bahsa Indonesia dilafalkan menjadi kopersi.Henry Campbell Blacks,dalam Black’s Law Dictionary mendefinisikan cooperatiove sebagai:

A corporation or association organized for purpose of rendering economic servis,without gain to itself,to shareholders or members who own and control its.Type of business that is owened by its member-customers.
Sedangkan cooperative corporation didefinisikannya sebagai berikut:
A”cooperative corporation”,while having a corporate existence,is primarily an organization for purpose of providing services and profit to its members and not for corporate profit.
1.      Hakikat koperasi dari ungkapan Charles Gide,yang berbunyi bahwa koperasi”kalau mau berkembang dan tetap setia pada dirinya sendiri dan tidak menyimpang menjadi bentuk lain,maka nilai-nilai moral yang mendasarnya harus merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi”.
Dengan perkataan lain hakikat koprasi bukan dtentukan oleh nama yang disandingkannya atau hak badan hukumyang diperolehnya dari pemerintah,akan tetapi apakah asas dan prinsip-prinsipnya sudah merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku koperasi dan anggotanya(koermen,2003).
2.      Kronologi dan Sejarah Undang-undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Meskipun telah berlaku selama lebih kurang 25 tahun dan dunia koperasi maupun dunia usaha pada umumnya telah berkembang sedemikian pesat,keberadaan UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dianggap masih belum menunjang kegiatan perkumpulan koperasi,baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat.
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian (Lembaran Negara No.116 dan Tambahan Lembaran Negara No.3502 Tahun 1992) ini dinyatakan sebagai undang-undang yang diterbitkan untuk menyesuaikan gerak langkah koperasi dengan perkembangan keadaan perekonomian pada umumnya.Undang-undang ni dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas jati diri,tujuan,kedudukan,peran,manajemen,keusahaan,dan permodalan koperasi serta pembinaan koperasi sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan keperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini mendefinisikan kopperasi sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan.
Pada dasarnya definisi koperasi dalam undang-undang ini tidak banyak berbeda dengan definisi koperasi yang terdapat dalam pasal 3 UU No.12 Tahun 1967.Perbedaannya,UU No.25 Tahun 1992 tidak menyebutkan adanya unsur sosia dalam koperasi secara eksplisit,tetapi secara implisit terserat dalam asas koperasi(pasal 2) dan prinsip koperasi (pasal 5).Sebaliknya,prinsip koperasi tidak tersurat dalam definisi koperasi di UU No.12 Tahun 1967,tetapi tersurat dalam UU No.25 Tahun 1992.
3.      Modal Koperasi
Modal Dasar
Apa saja yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi,termasuk koperasi di Indonesa,antara lains ebagai berikut:
Modal Sendiri dapat berasal dari:
·         Simpanan pokok
·         Simpanan wajib
·         Dana cadangan dan
·         Hibah
Modal pinjam dapat bersal dari:
·         Pinjaman dari anggota
·         Pinjaman dari anggota koperasi lain
·         Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
·         Pinjaman dengan cara penertiban obligasi dan surat utang lainnya,atau
             Sumber-sumber pinjaman lain yang dibenarkan

Biatul Maal sebagai cikal bakal BMT

Dalam perkembangan lembaga keuangan syariah,dikenal tiga institusi keuangan yang menggunakan istilah yang hampir sama,yaitu baitul maal,baitul tamwil,dan baitul maal wa tamwil (BMT).Oleh karena itu,pada bagian ini akan diuraikn ketiga istilah tesebut dengan masing-masing fungsinya.
Istilah baitul maal berasal dari bahasa rab,aitu kata bait dan al mal.Bait artinya bangunan atau rumah,sedangkan al mal berarti harta benda atau kekayaan.
1.      Lembaga Sejenis BMT di Negara lain
Seperti telah diuraikan bahwa BMT hanya ada di negara Indonesia.Namun begitu di negara lain terdapat suatu institusi yang mirip dengan BMT,anta lain,Grameen Bank di Bangladesh dan AIM di Malaysia.
Sebagai perbandingan akan diuraikan tentang Grameen Bank Bangladesh.Mohludin,wakil manager umum Grameen Bank Bangladesh mengatakan bahwa proyek Grameen bank lahir di Desa Jobral Bangladesh pada tahun 1976 sebagai proyek riset aksi di Universitas Chittagong.proyek ini dimulai oleh Prof.Muhammad Yunus,dosen ekonomi.Proyek ini menjadi proyek pilot pada tahun 1979 yang mencakup seluruh distrik dengan dukungan dana dari Bank sentral Bangladesh.Oktober 1983,Grameen Bank Bangladesh didirikan sebagai suatu lembaga keungan Independen.
Hampir sejenis dengan Grameen Bank dan PKSF di Bangladesh,di Malaysia terdapat lembaga yang sejenis,yaitu AIM Malaysia.Setelah sembilan belas tahun AIM bekerj dengan sasaran rumah tangga miskin melalui biaya efektif.

      Perbedaan dalam segi akad dan Produk Bank Syariah

 

1.   Pendanaan: pola titipan(Giro,Tabungan),pola pinjaman(giro,tabungan),pola bagi hasil(tabungan,deposito,investasi,obligasi)
2.   Pembiayaan:Pola bagi hasil( investment financing),pola jual beli(trade financing),pola sewa ijarah(trade financing),pola pinjaman(talangan).
3.   Jasa perbankan:pola lainnya(jasa keuangan),pola titipan(jasa nonkeuangan),pola bagi hasil(channeling)(jasa keuangan)
4.   Sosial:pola pinjaman(pinjam kebijakan)
Tag : MAKALAH
0 Komentar untuk "KOPERASI"

Back To Top