Pengertian Koperasi
Secara Etimologi,koperasi berasal dari kata dalam bahsa Inggris yaitu cooperatives,merupakan gabungan dua kata co dan operation.Dalam bahsa Belanda disebut cooperatie,yang artinya adalah kerja bersama.Dalam bahsa Indonesia dilafalkan menjadi kopersi.Henry Campbell Blacks,dalam Black’s Law Dictionary mendefinisikan cooperatiove sebagai:
A corporation or association organized for purpose of rendering
economic servis,without gain to itself,to shareholders or members who own and
control its.Type of business that is owened by its member-customers.
Sedangkan cooperative corporation didefinisikannya sebagai berikut:
A”cooperative corporation”,while having a corporate existence,is
primarily an organization for purpose of providing services and profit to its
members and not for corporate profit.
1.
Hakikat
koperasi dari ungkapan Charles Gide,yang berbunyi bahwa koperasi”kalau mau
berkembang dan tetap setia pada dirinya sendiri dan tidak menyimpang menjadi
bentuk lain,maka nilai-nilai moral yang mendasarnya harus merupakan
realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi”.
Dengan
perkataan lain hakikat koprasi bukan dtentukan oleh nama yang disandingkannya
atau hak badan hukumyang diperolehnya dari pemerintah,akan tetapi apakah asas
dan prinsip-prinsipnya sudah merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan
maupun tingkah laku koperasi dan anggotanya(koermen,2003).
2.
Kronologi
dan Sejarah Undang-undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Meskipun
telah berlaku selama lebih kurang 25 tahun dan dunia koperasi maupun dunia
usaha pada umumnya telah berkembang sedemikian pesat,keberadaan UU No.12 Tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dianggap masih belum menunjang kegiatan
perkumpulan koperasi,baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi
rakyat.
UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian (Lembaran Negara No.116 dan Tambahan
Lembaran Negara No.3502 Tahun 1992) ini dinyatakan sebagai undang-undang yang
diterbitkan untuk menyesuaikan gerak langkah koperasi dengan perkembangan
keadaan perekonomian pada umumnya.Undang-undang ni dimaksudkan untuk
memperjelas dan mempertegas jati
diri,tujuan,kedudukan,peran,manajemen,keusahaan,dan permodalan koperasi serta
pembinaan koperasi sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan keperasi
sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini
mendefinisikan kopperasi sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan.
Pada dasarnya definisi koperasi
dalam undang-undang ini tidak banyak berbeda dengan definisi koperasi yang
terdapat dalam pasal 3 UU No.12 Tahun 1967.Perbedaannya,UU No.25 Tahun 1992
tidak menyebutkan adanya unsur sosia dalam koperasi secara eksplisit,tetapi
secara implisit terserat dalam asas koperasi(pasal 2) dan prinsip koperasi
(pasal 5).Sebaliknya,prinsip koperasi tidak tersurat dalam definisi koperasi di
UU No.12 Tahun 1967,tetapi tersurat dalam UU No.25 Tahun 1992.
3.
Modal
Koperasi
Modal
Dasar
Apa
saja yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi,termasuk
koperasi di Indonesa,antara lains ebagai berikut:
Modal
Sendiri dapat berasal dari:
·
Simpanan
pokok
·
Simpanan
wajib
·
Dana
cadangan dan
·
Hibah
Modal
pinjam dapat bersal dari:
·
Pinjaman
dari anggota
·
Pinjaman
dari anggota koperasi lain
·
Pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya
·
Pinjaman
dengan cara penertiban obligasi dan surat utang lainnya,atau
Sumber-sumber pinjaman lain yang
dibenarkan
Biatul Maal sebagai cikal bakal BMT
Dalam perkembangan lembaga keuangan
syariah,dikenal tiga institusi keuangan yang menggunakan istilah yang hampir
sama,yaitu baitul maal,baitul tamwil,dan baitul maal wa tamwil (BMT).Oleh
karena itu,pada bagian ini akan diuraikn ketiga istilah tesebut dengan
masing-masing fungsinya.
Istilah baitul maal berasal dari
bahasa rab,aitu kata bait dan al mal.Bait artinya bangunan atau rumah,sedangkan
al mal berarti harta benda atau kekayaan.
1.
Lembaga
Sejenis BMT di Negara lain
Seperti telah
diuraikan bahwa BMT hanya ada di negara Indonesia.Namun begitu di negara lain
terdapat suatu institusi yang mirip dengan BMT,anta lain,Grameen Bank di
Bangladesh dan AIM di Malaysia.
Sebagai
perbandingan akan diuraikan tentang Grameen Bank Bangladesh.Mohludin,wakil
manager umum Grameen Bank Bangladesh mengatakan bahwa proyek Grameen bank lahir
di Desa Jobral Bangladesh pada tahun 1976 sebagai proyek riset aksi di
Universitas Chittagong.proyek ini dimulai oleh Prof.Muhammad Yunus,dosen
ekonomi.Proyek ini menjadi proyek pilot pada tahun 1979 yang mencakup seluruh
distrik dengan dukungan dana dari Bank sentral Bangladesh.Oktober 1983,Grameen
Bank Bangladesh didirikan sebagai suatu lembaga keungan Independen.
Hampir
sejenis dengan Grameen Bank dan PKSF di Bangladesh,di Malaysia terdapat lembaga
yang sejenis,yaitu AIM Malaysia.Setelah sembilan belas tahun AIM bekerj dengan
sasaran rumah tangga miskin melalui biaya efektif.
Perbedaan dalam segi akad dan Produk Bank Syariah
1. Pendanaan: pola titipan(Giro,Tabungan),pola
pinjaman(giro,tabungan),pola bagi hasil(tabungan,deposito,investasi,obligasi)
2. Pembiayaan:Pola bagi hasil( investment financing),pola
jual beli(trade financing),pola sewa ijarah(trade financing),pola
pinjaman(talangan).
3. Jasa perbankan:pola lainnya(jasa
keuangan),pola titipan(jasa nonkeuangan),pola bagi hasil(channeling)(jasa
keuangan)
4. Sosial:pola
pinjaman(pinjam kebijakan)
Tag :
MAKALAH
0 Komentar untuk "KOPERASI"